Teguran Tertulis Kedua Program Jurnalistik "Reportase Investigasi" Trans TV

Pasti sudah tau kan program Trans TV yang bernama Reposrtase Investigasi, nah kali ini saya akan memberi tahu bahwasanya program tersebut merupakan program yang menurut admin sangat bagus untuk menambah wawasan penonton.tetapi....

Tapi apa dikata menurut KPI(Komisi Penyiaran Indonesia) Trans TV telah melanggar dengan memberikan tontonan cara mencopet. Sebagai penonton setia acara tersebut admin merasa acara pemerintah harusnya menegur artis-artis yang suka bikin sensasi dan acara-acara yang tidak mendidik.

Nih keterangan yang jelas, tentang berita Teguran Tertulis Kedua Program Jurnalistik "Reportase Investigasi" Trans TV


Tgl Surat
25 Maret 2015
No. Surat
285/K/KPI/03/15
Status
Teguran Tertulis Kedua
Stasiun TV
Trans TV
Program Siaran
Jurnalistik "Reportase Investigasi"
Deskripsi Pelanggaran
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Jurnalistik “Reportase Investigasi” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 7 Maret 2015 mulai pukul 15.50 WIB.

Program tersebut memberitakan tentang pelatihan untuk menjadi pencopet, mulai dari melatih kekuatan tangan menggunakan media beberapa buah kelereng yang diberi minyak, bakso dengan kuah panas dan kacang tepung. Media-media latihan tersebut nantinya harus diambil dengan cepat hanya dengan menggunakan dua jari. Selain itu, masing-masing murid dalam kelompok copet berlatih untuk membagi perannya saat beraksi di dalam bus. Kemudian tayangan ini juga meliput saat para pencopet tersebut melakukan aksinya di dalam bus, meskipun setelah itu barang yang dicopet dikembalikan kepada pemilik bersangkutan. Kami menilai pemberitaan tersebut terlalu terperinci dalam menayangkan langkah-langkah operasional aksi kejahatan sehingga sangat berpotensi berbahaya jika ditiru oleh khalayak. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan penggambaran kembali.

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3)  serta Standar Program Siaran

Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 41 huruf d. Berdasarkan hal tersebut, kami memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.

Berdasarkan catatan KPI Pusat, program saudari telah mendapatkan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor 183/K/KPI/2/15 pada tanggal 27 Februari 2015, namun saudari tidak mengindahkannya. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



Semoga dengan adanya Teguran inI Trans TV khususnya acara Reportase Investigasi bisa menjadi lebih baik.

0 Response to "Teguran Tertulis Kedua Program Jurnalistik "Reportase Investigasi" Trans TV"

Post a Comment

Silahkan komentar, segala komentar yang Anda berikan sangat bermanfaat bagi kami...